“Keadilan?” atau “Keadilan!”

adf

Keadilan sendiri ialah, kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya.

Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak  dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Namun, Keadilan di Peradilan terkadang menjadi sebuah tanda tanya. Ada sekian banyak persoalan yang dihadapi dunia peradilan pada masa kini di Indonesia mendapat pandangan negatif dari berbagai pihak. Selama ini kantor pengadilan menjadi momok yang menakutkan bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu membuat miris dunia peradilan sebagai salah satu pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman berusaha semaksimal mungkin merformasi sistem yang berjalan demi mengutamakan pelayanan publik dalam bidang hukum.

Padahal kondisi dunia peradilan semakin dituntut bisa melayani para pendari keadilan untuk lebih transparan, akuntabel dan profesional semakin besar. Apalagi setelah gerbong reformasi melaju dengan kencang untuk menjawab semua permasalahan yang ada.  Namun, rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas peradilan semakin tinggi, hal ini menimbulkan rasa apatis dan tidak percaya terhadap dunia peradilan di Indoensia. Sering kita mendengar bahkan dalam obrolan santai bahwa hakim itu bisa disuap, pihak itu menang karena dekat dengan hakim atau telah menyuap hakim, dan yang lebih parah kalau sudah masuk ranah peradilan maka siapkanlah uang sebanyak mungkin untuk menyuap hakim, jaksa, polisi dan lain-lain.

Sungguh miris memang, keadaan peradilan yang masih jauh dari kata adil. Padahal Keadilan itu sendiri adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dan tanpa disadari sesungguhnya yang membuat hal tersebut tidak adil adalah dari manusianya itu sendiri. Karena itu, kita harus mengubah sikap kita menjadi lebih baik, dan lebih bijaksana. Karena, Pada akhirnya keadilan bukanlah sebuah tanda tanya, melainkan tanda seru. “Keadilan!” adalah kata yang mencerminkan tuntutan. Kita semua yang bekerja untuk mewujudkannya. Karena kita semua yang akan merasakannya.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, keadilan adalah sebuah tuntutan bukan pertanyaan. Semua orang membutuhkan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Namun, manusia yang menuntut keadilan itu sendiri terkadang tidak sadar bahwasanya dia sendiri tidak berlaku adil terhadap lingkungan dan orang-orang sekitar. Padahal, bagaimana mau diberi keadilan jika kita sendiri tidak adil terhadap diri sendiri, sesama, dan lingkungan sekitar. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa keadilan bukanlah sebuah tanda tanya, melainkan tanda seru. “Keadilan!” adalah kata yang mencerminkan tuntutan. Kita semua yang bekerja untuk mewujudkannya. Karena kita semua yang akan merasakannya.

Sumber:

http://www.boyyendratamin.com/2014/11/hak-masyarakat-tidak-mampu-dalam.html

https://web.facebook.com/indolawyerclub/posts/351880138223133?_rdr

https://devilmavioso.wordpress.com/update-post/tulisan/manusia-dan-keadilan/

Author:

A piece of cheese. Piscess. 1997. Student. Calm and Limited.

Leave a comment